Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Aturan Baru Gaji PNS Naik, Intip Nominalnya

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan pada acara pembekalan CPNS Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung di Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, 21 Februari 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan pada acara pembekalan CPNS Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung di Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, 21 Februari 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 13 Maret 2019.

BACA: Jokowi Blusukan di Pasar Petisah Medan, Beli Apa?

“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip dalam siaran pers dalam situs setkab.go.id, pada Sabtu 16 Maret 2019.

Dalam beleid itu disebutkan, bahwa aturan baru itu mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal ini sebagaimana telah beberapa kali diubah. Salah satunya yang terakhir lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Adapun perubahan mengenai gaji PNS tersebut dengan mempertimbangkan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Karena itu, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok para birokrat tersebut.

BACA: Kenaikan Gaji PNS 2019 Dikritik, TKN : Maunya Diturunkan?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk dalam lampiran yang diubah tersebut, disebutkan bahwa gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Kemudian, untuk PNS golongan II/A dengan masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000. Selanjutnya, untuk gaji tertinggi golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Selanjutnya, untuk golongan III/A dengan masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700. Sedangkan golongan tertinggi III/d dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah atau IV/A dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi IV/E dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

18 menit lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.


Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

34 menit lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.


Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

50 menit lalu

WNI serta Diaspora Indonesia di Austria dan Slovenia berkumpul kembali pada 17 Agustus 2022 untuk menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 di KBRI/PTRI Wina. Sumber: dokumen KBRI
Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri)di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024.  Ini akan menjadi Retret Pemimpin yang ketujuh dan terakhir antara Perdana Menteri Lee dengan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.


Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

2 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.


Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 jam lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

2 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

15 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

16 jam lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.